Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wednesday, May 21, 2008

SERANGAN DDOS

ABSTRAK
Pesatnya penyebaran internet sekarang ini, membuat banyak pelaku bisnis menggunakan jasa internet sebagai media untuk menjalankan bisnisnya. Ada juga pelaku bisnis yang hanya menggunakan jasa internet saja sebagai tempat transaksi dalam menjalankan bisnisnya. Pelaku bisnis seperti ini mungkin saja mereka tidak memiliki kantor yang tetap sebagai pusat bisnis, dimana mereka hanya mengandalkan internet sebagai pusat bisnisnya. Bagi pengusaha yang sebagian besar memanfaatkan internet sebagai pusat bisnisnya harus berhati-hati atas adanya bahaya para cracker. Salah satu serangan yang sederhana tetapi sangat berbahaya adalah serangan DDOS. Serangan DDOS ini sangat memberikan efek negative kepada para pengusaha yang menggunakan jasa layanan internet.
Kata kunci: serangan, DDOS.
PENDAHULUAN
Internet merupakan sebuah media informasi maupun komunikasi. Banyak informasi yang bisa didapatkan diinternet. Mulai dari informasi mengenai pendidikan, iklan maupun yang lainnya. Selain itu, internet juga banyak dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk dijadikan sebagai peluang bisnis. Meskipun tidak memiliki kantor yang tetap, bisnis masih bisa dilakukan meskipun hanya menggunakan sebuah web sederhana.
Para pelaku bisnis yang hanya mengandalkan fasilitas internet harus berhati-hati atas ancaman-ancaman yang ada diinternet. Misalnya serangan DDOS yang merugikan. Serangan ini bisa membuat server web yang digunakan sulit untuk diakses, bahkan sampai tidak bisa diakses. Hal ini bisa menimbulkan kerugian di pihak pengusaha yang hanya menggunakan layanan internet untuk menjalankan bisnisnya.
PENGERTIAN DENIAL DISTRIBUTE OF SERVICE (DDOS)
Denial of Service adalah aktifitas menghambat kerja sebuah layanan (servis) atau mematikan-nya, sehingga user yang berhak/berkepentingan tidak dapat menggunakan layanan tersebut [01]. Serangan Denial of Service (DOS) ini terjadi apabila penyerang atau yang sering terdengar dengan istilah hacker ini merusak host atau sevice yang ada sehingga host atau service itu tidak dapat lagi berkomunikasi secara lancar di dalam network neighborhood-nya [03]. Perkembangan dari serangan DOS adalah DDOS. Serangan DDoS adalah jenis serangan dengan cara memenuhi trafik server situs tersebut hingga situs menjadi lambat dan susah diakses [02]. Pengertian lain tentang DDOS adalah mengirimkan data secara terus menerus dengan menggunakan satu komputer tidak begitu efektif karena biasanya sumber daya server yang diserang lebih besar dari komputer penyerang [04].
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa serangan DDOS (Denial Distribute Of Service) sangat merugikan bagi yang diserang, karena serangan ini dapat menghambat kerja pengguna dari komputer korban. Dimana komputer korban menjadi lambat dan sulit untuk diakses akibat dari penuhnya trafik dalam komputer tersebut.
CARA KERJA SERANGAN DDOS
Cara kerja DDOS dalam melakukan serangan kepada situs yang diinginkan. Secara sederhana serangan DDOS bisa dilakukan dengan menggunakan perintah “ping” yang dimiliki oleh windows. Proses “ping” ini ditujukan kepada situs yang akan menjadi korban. Jika perintah ini hanya dilakukan oleh sebuah komputer, perintah ini mungkin tidak menimbulkan efek bagi komputer korban. Akan tetapi, jika perintah ini dilakukan oleh banyak komputer kepada satu situs maka perintah ini bisa memperlambat kerja komputer korban.
Satu komputer mengirimkan data sebesar 32 bytes / detik ke situs yang di tuju. Jika ada 10.000 komputer yang melakukan perintah tersebut secara bersamaan, itu artinya ada kiriman data sebesar 312 Mega Bytes/ detik yang di terima oleh situs yang di tuju tadi. Dan server dari situs yang dituju tadi pun harus merespon kiriman yang di kirim dari 10.000 komputer secara bersamaan. Jika 312 MB/detik data yang harus di proses oleh server, dalam 1 menit saja, server harus memproses kiriman data sebesar 312 MB x 60 detik = 18720 MB. Bisa di tebak, situs yang di serang dengan metode ini akan mengalami Over Load / kelebihan data, dan tidak sanggup memproses kiriman data yang datang. Komputer-komputer lain yang ikut melakukan serangan tersebut di sebut komputer zombie, dimana sudah terinfeksi semacam adware. jadi si Penyerang hanya memerintahkan komputer utamanya untuk mengirimkan perintah ke komputer zombie yang sudah terinfeksi agar melakukan “Ping” ke situs yang di tuju [05].

BEBERAPA SOFTWARE YANG DIGUNAKAN UNTUK MELANCARKAN SERANGAN DDOS
Disini akan di bahas empat macam software yang bisa digunakan untuk melancarkan serangan DDOS [06].
1. The Tribal Flood Network (TFN).
TFN ini diciptakan oleh hacker yang cukup terkenal pada kalangan underground
yang bernama Mixter. Aplikasi ini memungkinkan penyerang membuat flood
connection dengan menggunakan protocol yang ada pada TCP/IP yaitu:
o UDP, difokuskan pada domain name system dan network management program.
o TCP, pusat e-mail dan web transaksi.
o ICMP, digunakan oleh para professional untuk troubleshooting network.
o Nama program masternya adalah : tribe.c dan program daemon bernama td.c
2. Trin00
Software ini menggunakan UDP untuk mengirimkan flood packets network. Port yang digunakan adalah:
o Attack to Master : TCP Port 27665
o Master to Daemon : UDP Port 27444
o Daemon to Master(s) : UDP Port 31335
Program master : master.c dan program Daemon : ns.c
Program ini tidak bagus untuk digunakan karena master dan daemon
berhubungan dengan clear text.
3. Stacheldraht
Nama program ini dalam bahasa Jerman yang berarti “Barb Wire”. Sama sepeti TFN software ini menggunakan UDP, TCP, ICMP dalam menciptakan rootshell pada port port yang ada. Menggunakan komunikasi encrypt antar master dan daemon. Memiliki kemampuan mengupdate daemonnya sendiri secara otomatis.
Maka dari itu program ini paling effisien dan cukup berbahaya.
o Port TCP : 16660 dan 60001
o Master program bernama : mserv.c dan daemon program bernama : td.c
o Program ini memiliki client yang juga sebagai telnet : client.c
Komunikasi antara master dan agent menggunakan ICMP dan TCP sedangkan TFN hanya menggunakan ICMP.
4. TFN2K
Di realease pada tgl 21 Desember 1999. Seperti halnya Stacheldraht program ini meng encrypt tranmision. Berjalan pada platform Windows NT. Tetapi program ini lebih mudah di trace pada daemonnya.
CARA MENGINSTALASI PROGRAM DDOS
Untuk menginstalasi program DDOS, master atau daemon node harus dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga mendapatkan trust security. Untuk mendapatkan trust security dengan cara yang sangat mudah, gunakan scan tool dari range IP di internet kemudian setelah mendapatkan host-host tsb, baru diinstall client software pada host-host yang masih full of hole security. Software client tersebut dapat di uninstall dengan cara di set terlebih dahulu, di uninstall setelah berapa kali serangan[06].
EFEK DARI SERANGAN DDOS
Efek dari serangan DDOS sangat menganggu pengguna internet yang ingin mengunjungi situs yang telah diserang menggunakan DDOS. Situs yang terserang DDOS sulik untuk diakses bahkan mungkin tidak bisa untuk diakses. Kesulitan pengaksesan sebuah situs diinternet bisa saja merugikan bagi sebagian orang yang bisnisnya sangat tergantung kepada layanan internet.
Secara umum end user atau korban serangan DDOS ini hanya sadar bahwa serangan seperti ini hanya merupakan gangguan yang memerlukan restart system.
Serangan DDOS ini juga dapat merupakan pengalihan point of view dari si hacker
untuk mendapatkan informasi penting yang ada. Pada dasarnya serangan DOS ini
merupakan rangkaian rencana kerja yang sudah disusun oleh hacker dalam mencapai
tujuannya yang telah ditargetkan[06].
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa serangan DDOS tidak semata-mata hanya untuk membuat web server kelebihan beban akan tetapi merupakan sebuah taktik untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan itu bisa saja persaingan bisnis supaya layanan dari situs saingan terhambat.
DAFTAR PUSTAKA
[01] MOBY (echo-staff), “ SERANGAN DENIAL OF SERVICE”, http://ezine.echo.or.id/ezine2/ddos~Moby.txt, tanggal akses 14 Desember 2007.
[02] Titis Widyatmoko, 2004, “Situs Taruhan Kena Serangan DDos”, http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/03/tgl/28/time/123200/idnews/116214/idkanal/110, tanggal akses 14 Desember 2007.
[03] “Distributed Denial of Service (DDOS) Attacks”,http://mas.aries.web.id/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=1, tanggal akses 14 Desember 2007.
[04] S’to, 2002, “DDoS, Serangan yang Belum Tertangkal”, http://www.jasakom.com/plugins/p2_news/printarticle.php?p2_articleid=415, tanggal akses 14 Desember 2007.
[05] “Server Web Undiknas Sempat Terkena DDOS Attack”, http://www.undiknas.ac.id/server-web-undiknas-sempat-terkena-ddos-attack.html, tanggal akses 14 Desember 2007.
[06] 2005, ”DDOS”, http://yanuar.kutakutik.or.id/around-the-world/ddos/, tanggal akses 14 Desember 2007.

Monday, May 12, 2008

ETIKA DALAM MENGISI FORUM DISKUSI DI INTERNET

ABSTRAK
Penggunaan internet sudah memasyarakat. Internet dijadikan sebagai salah satu sumber informasi. Selain digunakan untuk menambah wawasan dengan mencari informsi, internet juga bisa dijadikan sebagai komunitas atau dengan kata lain dapat dijadikan sebagai tempat bertukar pikiran maupun membahas masalah yang sedang dihadapi dalam sebuah forum diskusi.
Web forum merupakan penyedia jasa bagai anggotanya untuk melakukan diskusi atas topik yang telah ditentukan oleh pengelola forum tersebut. Topik ini bermacam-macam sesuai dengan jenis web forum yang dibuat. Dalam penggunaan web forum harus mengikuti beberapa aturan atau etika yang harus dipenuhi. Aturan ini biasanya dibuat oleh pengelola web forum atau hasil kesepakatan dari semua anggota.
Kata Kuci: Internet, Forum, Etika
PENDAHULUAN
Internet adalah berbagai jaringan komputer di seluruh dunia yang saling terhubung tanpa mengenal batas teritorial, hukum dan budaya. Secara fisik dianalogikan sebagai jaring laba-laba (The Web) yang menyelimuti bola dunia dan terdiri dari titik-titik (node) yang saling berhubungan[01].
Internet merupakan teknologi yang sangat digemari oleh banyak kalangan, mulai dari kalangan anak-anak maupun sampai kekalangan orang tua. Mereka menggunakan fasilitas internet sesuai dengan kebutuhan mereka. Contohnya dari kalangan anak-anak menggunakan fasilitas internet untuk belajar, bermain game online dan masih banyak lagi yang lainnya.
Salah satu fasilitas internet yang sangat digemari adalah web forum. Web forum ini memberikan fasilitas kepada semua orang untuk melakukan diskusi dari topik yang telah ditentukan. Web forum ini digunakan sebagai tempat forum diskusi bagi anggota yang sudah terdaftar, bagi mereka yang belum terdaftar hanya bisa melihat hasil diskusi dari anggota web forum tersebut (tidak bisa aktif mengikuti forum diskusi). Karena forum diskusi merupakan sebuah komunitas, maka di dalam mengikuti forum ini ada beberapa etika yang telah ditentukan oleh pengelola maupun hasil dari kesepakatan semua anggota. Etika ini harus ditaati oleh semua pengguna atau anggota dari web forum. Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
PENGERTIAN UMUM ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat [02]. Definisi lain dari kata etika yang dalam bahasa Inggris Ethics, adalah istilah yang muncul dari Aristoteles ( Yunani : ethos ) yang berarti adat atau budi pekerti. Istilah Filsafat menyebutnya pengertian etika adalah telaah dan penilaian kelakuan manusia ditinjau dari kesusilaannya [03].
Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu tingkah laku manusia yang ditinjau dari segi kesusilaannya yang mencerminkan baik buruknya seseorang. Pada umumnya di dalam masyarakat yang dijadikan pedoman untuk menilai seseorang adalah dari segi etikanya.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolak ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. Etika sosial mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya [03].
ETIKA DI INTERNET (NETIQUETTE)
Etika biasanya diasumsikan dengan kehidupan bermasyarakat pada umumnya saja. Akan tetapi di dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi juga harus memiliki etika yang baik. Contohnya adalah penggunaan teknologi internet.
Secara umum etika di Internet selalu menyangkut beberapa hal sebagai berikut [04].
· Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya
· Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
· Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
· Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
· Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
· Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya
· Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis
· Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya
· Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan
· Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahukan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan. Termasuk di dalam ketentuan point ini adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut
· Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola
· Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :
1. Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola
2. Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara
3. Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan
· Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola
· Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.
WEB FORUM
Web forum merupakan bagian dari fasilitas yang disediakan diinternet. Web forum ini biasanya digunakan oleh pengguna internet untuk dijadikan sebagai forum diskusi. Topik yang didiskusikan dalam sebuah web forum bermacam-macam sesuai dengan tujuan dari dibentuknya forum tersebut. Topik ini diidikan oleh pengelola dari web forum tersebut. Web forum diisi oleh anggota yang sudah terdaftar dalam web forum tersebut.
Cara mengikuti web forum adalah sebagai berikut[05].
1. Post Thread Baru.
Yaitu melempar suatu bahan diskusi ke forum, yang membentuk sebuah thread atau topik baru. Pada umumnya, perlu mengisikan subject dan isi pesannya, dan akan tercipta sebuah thread baru yang dapat dibaca oleh pengguna forum lainnya.
2. Post Reply.
Jika ingin menanggapi sebuah thread, dapat melakukan reply. Sebuah topik akan dapat memanas dan berlangsung seru, dengan adanya reply-reply dari pengguna.
3. Post Private Message.
Private message merupakan pesan individual terhadap seorang pengguna saja, menggunakan jalur pribadi (japri), dan bukan jalur umum (jalum). Posting memang merupakan kegiatan utama yang dilakukan sebagai pengguna forum, ditambah beberapa fitur yang mungkin dapat ditemukan di berbagai forum, seperti fasilitas search, meng-upload gambar atau mengarahkan hyperlink ke gambar tertentu, membuat icon smiley yang lucu-lucu, dan lain sebagainya.
ETIKA DALAM FORUM DISKUSI
Dalam mengisi sebuah forum diskusi biasanya ada beberapa etika yang harus diikuti oleh pengguna atau anggota dari forum tersebut. Menurut pataka (2005), ada beberapa etika dalam forum diskusi adalah sebagai berikut.
a. Mendaftar dengan prosedur yang benar baik secara otomatis atau melalui permohonan kepada pengelola, atau mengikuti secara pasif (read only) melalui thread di web (bila tersedia)
b. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Terms and Conditions yang ditetapkan oleh pengelola maupun penyedia layanan Mailing List / Newsgroup tersebut
c. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Etika Umum ini
d. Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Frequently Asked Questions
e. Mengisi biodata yang berisi informasi tentang anggota.
f. Mengirim posting pertama berisi perkenalan diri sesuai dengan biodata
g. Tema dan pembahasan diskusi telah ditentukan pengelola terlebih dahulu
h. Perhatikan bahasa pengantar yang dipakai apakah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa lainnya dengan sopan santun yang wajar sebagaimana percakapan / komunikasi biasa sehari-hari
i. Mempergunakan istilah, akronim serta emoticon (sejumlah tanda dan kode tanda baca yang menunjukkan emosi yang dirasakan, suasana hati dan raut wajah penulis) serta menggunakan tanda baca yang umum dalam diskusi internet
j. Pergunakan selalu format e-mail dalam mode Plain Text (ASCII) murni, jangan memakai format HTML dan atau MIME maupun bentuk format lainnya kecuali memang diijinkan
k. Perhatikan besar file maksimum biasanya adalah 15 KB. dan apabila artikel yang dipostingkan cukup panjang dapat dipisahkan menjadi beberapa seri dengan subject yang diurutkan (misalnya : Topik 1, Topik 2, Topik 3 sampai habis)
l. Pada dasarnya anggota tidak diberikan batasan jumlah maksimum posting per hari namun dengan makin banyaknya jumlah anggota maka sangatlah bijaksana bila anggota tidak mengirimkan lebih dari 2 posting dalam sehari (24 jam)
m. Reply (balasan mail) baik ke Jalur Umum (alamat mailing list) maupun ke Jalur Pribadi (JaPri - sender / pengirim asli) harus menghilangkan header, footnote dan signature file mail asal termasuk quote otomatis dari pengelola atau penyelenggara layanan
n. Reply tidak diperkenankan menyalin seluruh isi mail asli melainkan bagian yang penting saja dan berkaitan langsung dengan komentar maupun tanggapan yang disampaikan
o. Tidak diperkenankan mengirimkan attachment file ke Jalur Umum dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola
p. Posting artikel yang tidak berkaitan dengan tema utama harus mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola, harus menuliskan subject : OUT OFF TOPIC serta tidak menuliskan seluruh informasi yang dimaksud melainkan cukup URL di mana informasi itu dapat diperoleh
q. Tidak diperkenankan melakukan posting berisi info, penawaran maupun promosi komersial dan yang sejenis dengan itu dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola
r. Point j, k, l, m, n, o, p dan q dimaksudkan untuk kemudahan memahami isi mail dan menghindari pemborosan bandwidth internet (space thread, pulsa telepon dsb.) karena sebagian anggota memiliki fasilitas akses e-mail yang terbatas kemampuannya dari segi software, hardware maupun kualitas koneksi
s. Tidak diperkenankan melakukan hacking, spamming, flooding, bombing, junk mail, unsolicited mail, chain letters dan atau upaya lain yang sejenis dengan itu, pelanggaran ini mendapatkan sanksi terberat: dikeluarkan dari keanggotaan, dimasukkan dalam daftar hitam, diadukan kepada institusi dimana pelaku bernaung dan digugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
t. Menghindari terjadinya debat kusir, flame war, fait a compli, fitnah, menyebarkan isu yang tidak jelas sumber dan rujukannya, mendorong opini umum yang tidak sehat, memojokkan individu maupun kelompok dan organisasi serta offensif lain yang keluar dari kerangka diskusi konstruktif
u. Apabila diskusi menjadi semakin melebar namun hanya diikuti oleh sebagian kecil anggota maka sebaiknya diskusi dilanjutkan melalui Jalur Pribadi dan dapat meminta pengelola sebagai moderator dan selanjutnya (hanya) hasil akhir diskusi tersebut dipostingkan oleh moderator ke Jalur Umum sebagai masukan / informasi bagi anggota lainnya
v. Administrator (owner), pengelola atau moderator berhak sepenuhnya untuk melakukan pengaturan serta perubahan teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Administrator tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan
w. Termasuk di dalam ketentuan point v adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, perubahan aturan moderator dari otomatis menjadi manual atau sebaliknya dengan melakukan editing maupun penyensoran serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan mailing list
x. Sanksi atas pelanggaran diatur tersendiri
y. Hal lain yang belum tercantum dalam Etika Diskusi dapat disepakati bersama dengan anggota untuk melakukan perubahan, pengurangan maupun penambahan
z. Selamat berdiskusi.
DAFTAR PUSTAKA
[01] Pataka, 2005, “10 Pertanyaan Dasar Tentang Internet (Bagian 5/5)“, http://www.pataka.net/2005/07/23/10-pertanyaan-dasar-tentang-internet-bagian-15/, diakses tanggal 30 September 2007.
[02] Anoname, Pengertian Etika Dan Etika Profesi“, http://students.ukdw.ac.id/~22981938/artikel1.html, diakses tanggal 30 September 2007.
[03]Etika Profesi Penyuluh Kesehatan Masyarakat”, http://www.promosikesehatan.com/news_promo.php?nid=73, diakses tanggal 30 September 2007.
[04] Pataka, 2005, “10 Pertanyaan Dasar Tentang Internet (Bagian 5/5)“, http://www.pataka.net/2005/07/23/10-pertanyaan-dasar-tentang-internet-bagian-55/, diakses tanggal 30 September 2007.
[05] 2007, “Membuat Web Forum”, http://www.pcmedia.co.id/detail.asp?Id=1772&Cid=22&Eid=46, diakses tanggal 30 September 2007.

PENTINGNYA PENGAWASAN PENGGUNAAN INTERNET BAGI ANAK-ANAK DAN REMAJA

ABSTRAK
Internet merupakan salah satu media informasi yang sangat cepat. Internet bisa diakses di seluruh dunia asalkan sudah terkoneksi internet. Internet bisa diakses oleh banyak kalangan, mulai dari anak-anak sampai dengan orang tua. Informasi yang disajikan di internet juga sangat banyak dan bermacam-macam. Informasi tersebut bisa berupa informasi yang mendidik bahkan ada juga informasi yang dapat menjerumuskan dan merusak moral. Sebagai pengguna jasa internet harus bisa memilah-milah mana informasi yang baik dan yang mana informasi yang buruk atau yang dapat merugikan. Anak-anak dan remaja biasanya sangat cepat terpengaruh oleh informasi yang didapatkannya di internet terutama informasi yang dapat merusak moral mereka. Contoh situs yang dapat merusak moral adalah situs pornografi, kekerasan, judi, pencurian, terorisme dan yang lainnya. Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan pengawasan dari orang tua maupun pihak lain agar mereka tidak mengakses situs yang dapat merusak moral mereka.
Kata Kuci: Akses, Internet, Situs, Pengawasan
PENDAHULUAN
Penggunaan internet sudah sangat membudaya di setiap kalangan masyarakat. Internet bisa diakses dari kalangan anak-anak sampai orang dewasa. Informasi yang disajikan di dalam internet mulai dari dunia pendidikan, bisnis, hiburan dan yang lainnya. Informasi ini disajikan atau diupload ke internet begitu saja tanpa dilakukan penyaringan terlebih dahulu, sehingga semua kalangan bisa mengambil informasi yang tersedia diinternet. Setiap kalangan mempunyai keperluan informasi yang berbeda-beda. Misalnya, bagi kalangan anak-anak maupun remaja informasi yang seharusnya dicari adalah tentang dunia pendidikan, akan tetapi mereka masih bisa mengakses informasi yang semestinya tidak boleh didapatkan atau diakses. Walaupun sudah banyak situs internet yang memerlukan registrasi terlebih dahulu agar bisa mengaksesnya, seperti dengan menggunakan batas umur tertentu. Akan tetapi data yang dimasukkan bisa saja dimanipulasi oleh pengguna internet tersebut. Hal ini mengakibatkan orang yang tidak cukup umur untuk situs tersebut bisa mengaksesnya dengan leluasa. Salah satu contoh situs tersebut adalah situs pornografi. Mungkin dikalangan orang dewasa situs ini boleh diakses, akan tetapi bagi kalangan anak-anak dan remaja situs ini belum pantas untuk mereka. Anak-anak dan remaja biasanya akan mencoba untuk membuka situs-situs yang dilarang atau belum cukup umur bagi mereka. Hal ini diakibatkan oleh rasa ingin tahu mereka yang sangat besar. Ada kalanya rasa keingin tahuan yang besar ini bisa menjerumuskan mereka ke hal-hal yang kurang baik. Mereka menjadi tidak terkontrol dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Untuk menghindari hal tersebut, alangkah baiknya jika mereka diawasi saat mengakses internet. Pengawasan ini bisa dilakukan oleh orang tua, guru maupun orang dewasa di kalangan masyarakat.
SITUS YANG MERUSAK MORAL ANAK-ANAK DAN REMAJA
Banyak situs yang mendidik diinternet, tetapi banyak juga situs yang bisa menjerumuskan kita ke hal-hal yang kurang baik terutama bagi anak-anak dan remaja yang sangat mudah terjerumus kedalamnya. Contoh situs yang bisa merusak moral anak-anak dan remaja maupun orang dewasa adalah situs pornografi, kekerasan, terorisme dan masih banyak yang lainnya.
Sedikitnya 1.100 situs lokal berisi pornografi, kekerasan dan judi yang berpotensial mempengaruhi anak-anak pengguna Internet. Berdasarkan data tim riset Jejak Kaki Internet Protection, situs-situs tersebut terdiri atas 600 situs porno berbahasa Indonesia dan Melayu dan 200 situs asing yang mengandung foto bugil orang Indonesia. Selain itu terdapat 200 situs kategori nonpornografi yang berisi kekerasan, judi, kegiatan ilegal seperti tips pencurian melalui kartu kredit, ideologi politk dan agama sesat hingga teknik-teknik terorisme (Algooth Putranto, 2006).
Dari data tersebut di atas membuktikan bahwa terdapat banyak sekali situs yang sangat berbahaya yang bisa mempengaruhi perkembangan anak-anak dan remaja.
Situs Pornografi
Situs pornografi merupakan salah satu contoh dari beberapa situs yang dapat merusak moral anak-anak dan remaja.
Pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan mencakup kecabulan atau obscenity [01]. Pornografi dari bahasa Yunani “pornographia” secara harfiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pron," atau "porno"), pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual [2].
Istilah pornografi diinternet adalah cyberporn. Situs ini berisikan cerita-cerita yang berhubungan dengak seks baik berupa cerpen, novel maupun komik, gambar dan foto bugil, animasi dan video (film) yang menggambarkan kehidupan seksual maupun alat-alat yang ditawarkan yang berhubungan dengan seks. Situs ini tidak baik untuk perkembangan anak-anak dan remaja karena bisa mempengaruhi dari prilaku mereka. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa video maupun foto yang tergolong dalam pornografi yang terlibat adalah anak-anak dan remaja.
Menurut hasil penelitian TV Lab Communications, terdapat 500 lebih cuplikan film porno yang menggambarkan hubungan seks orang-orang Indonesia yang dibuat dengan menggunakan Handphone dan Video Kamera. 90% adegan cuplikan film porno dilakukan oleh anak muda SMA dan Mahasiswa. 8% nya berasal dari rekaman prostitusi, para pejabat pemerintah (DPR dan Pegawai Negeri). 2% nya adalah cuplikan kamera pengintai yang mengambil gambar para wanita-wanita muda yang sedang bugil tanpa sadar di toilet ataupun di kamar hotel [03].
Survei terbatas tim riset Jejak Kaki Internet Protection menunjukkan sedikitnya 97% anak-anak yang disurvei mengaku pernah mengetahui situs porno. Sedangkan 67% mengaku ingin mencoba membuka situs tersebut jika ada kesempatan dan 27% nya mengaku pernah membuka situs porno (Algooth Putranto, 2006).
Dari data tersebut di atas membuktikan bahwa kehidupan seks bebas sudah merambat di kalangan anak-anak dan remaja. Salah satu faktor penyebabnya adalah cyberporn atau situs pornografi yang ada diinternet.
PENGAWASAN PENGGUNAAN INTERNET
Anak-anak dan remaja sebaiknya diawasi dalam melakukan akses internet. Pengawasan ini semestinya dilakukan oleh orang tua mereka.
Hasil survei terbatas tim riset Jejak Kaki Internet Protection yang menunjukkan 97% orang tua tidak pernah mengawasi anaknya saat menggunakan Internet (Algooth Putranto, 2006).
Dari hasil survei tersebut menunjuknya kurangnya pengawasan orang tua kepada anak-anaknya. Pengawasan penggunaan internet bagi anak-anak dan remaja dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satu caranya adalah melakukan pengawasan pada tempat-tempat dilakukannya pengaksesan internet. Tempat-tempat pengaksesan internet antara lain: di rumah, di sekolah maupun di tempat-tempat yang memberikan layanan jasa internet seperti warnet.
Di Rumah
Penggunaan internet di rumah biasanya sudah hampir terkendali. Anak-anak maupun remaja yang ingin menggunakan layanan internet akan sangat berhati-hati untuk mengakses situs-situs yang tidak boleh diakses. Akan tetapi mereka akan lebih leluasa untuk mengakses situs terlarang tersebut jika dirumahnya tidak ada sanak saudara maupun orang tuanya atau mereka akan menggunakan kesempatan pada saat tidak dipantau oleh orang tua mereka. Mereka akan membuka situs terlarang tersebut dengan sembunyi-sembunyi.
Pengawasan terhadap anak-anak maupun remaja pada saat mengakses internet dirumah sangat mudah. Pengawasan tersebut dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah sebagai berikut.
· Pada saat mereka melakukan akses Internet, sebaiknya mereka didampingi oleh orang tua atau sanak keluarga yang lainnya. Hal ini membuat anak-anak atau remaja tidak mempunyai kesempatan untuk mengakses situs yang tidak sepantasnya mereka akses.
· Jika tidak bisa mendampingi mereka, sebaiknya orang tua sesekali memantau mereka.
· Memberikan jadwal pengksesan Internet kepada mereka. Jadwal ini diusahakan agar sesuai dengan waktu senggang yang dimiliki oleh orang tua. Dengan jadwal ini orang tua bisa mendampingi anaknya saat melakukan akses internet.
Di Sekolah
Selain dirumah pengksesan internet juga bisa dilakukan di sekolah. Biasanya anak-anak maupun remaja tidak berani untuk mengakses situs-situs yang dilarang untuk seusianya. Banyak hal yang membuat mereka takut untuk mengakses situs tersebut. Salah satu penyebabnya adalah peraturan ketat yang ada disekolahnya. Meskipun demikin, ada juga sebagian dari mereka berani membuka situs tersebut dengan sembunyi-sembunyi. Untuk menghindari hal tersebut, maka pengwasan yang dilakukan oleh petugas internet harus diperketat. Pengawasan ini bertujuan agar anak didik di sekolah tersebut tidak berani untuk membuka situs yang dilarang.
Di Warnet
Warnet merupakan suatu tempat yang memberikan jasa internet kepada orang yang memerlukannya. Sebagian besar akses internet dilakukan di warnet. Pengguna jasa internet mulai dari anak-anak, remaja, sampai orang dewasa. Hampir semua warnet memberikan hak kepada pengguna jasa warnet untuk mengakses semua situs yang ada, mulai dari situs yang mendidik sampai dengan situs yang dapat merusak moral mereka.
Pengawasan akses internet di warnet sangat sulit. Salah satu caranya adalah orang tua harus menemani anaknya untuk mengakses internet. Dengan demikian anak-anak maupun remaja tidak memiliki kesempatan untuk mengakses situs yang kurang mendidik bahkan dapat merusak moral mereka.
PEMBATASAN AKSES INTERNET
Selain melakukan pengawasan akses internet, juga diperlukan pembatasan akses internet terhadap situs-situs yang dapat merusak moral maupun yang berbahaya. Pembatasan akses internet ini bisa dilakukan dengan menginstal software yang dapat menyaring situs-situs yang berbahaya.
DAFTAR PUSTAKA
[01] “Penerapan Peraturan / UU Pornografi di Negara Lain”, http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/, tanggal akses 14 September 2007.
[02] “Pornografi, dari Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia”, http://id.wikipedia.org/wiki/Pornografi, tanggal akses 14 September 2007.
[03] “Anak Muda Seneng Bugil di Depan Kamera?”, http://www.rohmat.web.id/?p=59, tanggal akses 14 September 2007.
[04] Algooth Putranto, 2006, ”1.100 Situs kategori terlarang ancam anak”, http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=477&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&pared_id=416195&patop_id=W44, tanggal akses 17 September 2007.

Yang mau donasi, silahkan disini ....

Bagi para donatur yang ingin melakukan donasi ke webblog ini, silahkan klik tombol Donate. Atau pilih jenis donasi yang lainnya....

Entri Populer

Daftar Pay Per View (PPV / CPM) disini dapatkan penghasilan $2 s/d $4 per CPM

Get paid To Promote at any Location

All Post

Antivirus - Avira/Antivir - Dowload Master (1) Antivirus - Avira/Antivir - Update Manual (1) Antivirus - Kaspersky - Download Update (1) Antivirus - Smadav (1) AP01 - Dasar-Dasar Adobe Photoshop (13) AP02 - Free Download Brush (3) AP04 - Efek Teks (1) AP05 - Kreasi Foto (5) AP07 - Download Frame / Bingkai Foto (40) AP08 - Wallpaper (4) AP09 - Kartu Ucapan (5) AP10 - Desainku (11) AP11 - Gallery Photo (1) Aplikasi lucu (2) Artikel Internet (3) Download Tutorial (6) Email Gmail (1) Email Yahoo (1) Forum Diskusi (6) Game Facebook (1) Game Online - IKARIAM (1) Game Pokemon Emerald GBA (11) Games - Farm Frenzy Pizza Party (1) Games - GBA - Map Pokemon Leaf Green (6) Games - Mini Flash - Packman (1) Games - Mini Flash - Play Aim Fire Game (1) Games Online (11) Games Online - Naruto Arena (1) Games Online - Pokemon Black (1) Games Online - Pokemon TPPCRPG (1) Games Online - Thecrims (1) Games Online - Travian (7) Games Online - www.pokemonbattlearena.net (1) Games Online LORDS OF WAR ANE MONEY (19) Internet (1) Karya Anak Design Grafish (Extra Desain) (3) Kata Kata Mutiara untuk Motivasi (1) Kesehatan - Bahaya zat kimia (2) Kesehatan - Rokok (3) Kesehatan - Test Buta Warna (7) Lain-lain (2) Link Site Bagus (2) Lirik Lagu - Indonesai - Armanda (1) Lirik Lagu - Indonesai - BCL (1) Lirik Lagu - Indonesai - DMasiv (1) Lirik Lagu - Indonesai - Geisha (1) Lirik Lagu - Indonesai - Gita Gutawa (1) Lirik Lagu - Indonesai - Kotak (1) Lirik Lagu - Indonesai - Nindy (1) Lirik Lagu - Indonesai - SHE (4) Lirik Lagu - Indonesai - Warteg Boys (1) LordWM 04 Battle (3) Map Game Pokemon Emerald GBA (11) Pemrograman (2) Perbaikan (1) Perjalanan dan Objek Wisata (1) Pertanyaan Seputar TIK (1) Ramalan - Kecocokan Pasangan (1) Ramalan - Watak Manusia (2) SMA - Kelas X - Materi TIK (6) SMA - Kelas X - Remidi (1) SMA - Kelas X - Tugas (8) SMA - Kelas X - Tugas Extra Pascal (5) Software - Browser - Mozila Firefox (3) Software - Downloader - Orbit (3) Software - Multimedia - K-Lite Mega Codec (1) Software - WinRAR (1) Tugas Desain Grafis (2) Tutorial (4) Tutorial - Adobe Photoshop (18) Tutorial - Macromedia Flash (4) Tutorial - Microsoft Word (3) Tutorial - Microsoft Word 2007 (2) Tutorial - WinRar (1) Tutorial Blogger (8) Tutorial Blogger - AdsenseCamp (3) Tutorial Delphi (4) Tutorial Facebook (2) Tutorial Microsoft Office PowerPoint 2007 (3) Tutorial Microsoft Office Word 2007 (1) Uang Gratis (4) Uang Gratis - Adsense Camp (3) Uang Gratis - Paid per View (CPM/PPV) (5) Uang Gratis - Pay Per Click or CPM - Iklan (2) Uang Gratis - Paypal (1) Uang Gratis - Ziddu (1) Ucapan Hari Raya / Peringatan (1) ucapan hari raya nyepi (2) Upload File (1) Website (2) website-Alexa Site Info (1)
 

FeedBurner FeedCount

Followers

Full Tutorial 's Fan Box

* Tutorial * on Facebook
Full Tutorial Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template